Nyata Nyata Fakta

SUKSESI NEGARA DALAM KASUS TIMOR TIMUR


Pendahuluan
Suksesi  negara  adalah  salah  satu  obyek  pengkajian  klasik dalam  hukum  internasional  publik.  Oscar  Schachter  mengungkapkan bahwa  " State  succession  is  one  of  the  oldest subjects  of international  law." Meskipun  sudah  menjadi  obyek  kajian  yang telah  lama,  namun hukum  internasional  masih  belum jelas  mengatur masalah  ini.  Czaplinski  menyatakan  bahwa  hukum  suksesi  Negara “...is one of the underdeveloped areas of international law .”
Dewasa  ini  kajian  terhadap  bidang  ini  kembali  menarik perhatian  cukup  besar  dari  para  sarjana  hukum  internasional. Sebab  utamanya  adalah  cukup  banyaknya  negara  baru  yang  lahir. Tercerai-berainya  Uni  Sovyet  (Rusia)  dan  pecahnya  Yugoslavia menjadi  beberapa negara  baru  pada  tahun  1991  adalah  keadaan  di mana perhatian terhadap suksesi negara menjadi signifikan.
Indonesia  sendiri  juga  menghadapi  masalah  ini.  Pertama adalah  lepasnya  Timor  Timur  dari Indonesia  dan  kemudian menyatakan  kemerdekaannya  (dengan  bantuan  masyarakat internasional  yang  tergabung  dalam  PBB).  Kedua,  adalah  masalah suksesi  negara  yang terkait  dengan  perjanjian  internasional ketika  Mahkamah  Internasional  memeriksa  sengketa  pulau  Sipadan - Ligitan antara Indonesia melawan Malaysia (1997-2002).

Hukum Internasional mengenai Suksesi Negara
Hukum  internasional  positif  yang  mengatur bidang  ini  masih belum ada. Belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi  negara-negara. Praktek  telah  pula  menunjukkan  bahwa  tidak ada aturan yang  dapat diterima umum  sebagai hukum  internasional. Hal  ini  agak  mengherankan,  mengingat  hukum  internasional  telah lama berupaya mengatur bidang ini.
Hukum yang ada dari sejak awal perkembangan di bidang hukum ini  adalah  berbagai perjanjian  bilateral  antara  negara  baru  dan lama.  Contoh  klasik  mengenai  perjanjian  bilateral  ini adalah Perjanjian  tahun  1919  yakni the  Treaty  of  Paris yang  mengatur utang-utang public (negara lama) yang beralih kepada negara baru, yaitu Hungaria.
Upaya  pembentukan  hukum  atau  perjanjian  internasional mengenai  hal  ini  bukannya  tidak ada.  Kekosongan  hukum  mengenai bidang  hukum  ini  telah  mendorong  Komisi  Hukum Internasional  PBB ( International  Law  Commission atau  ILC)  untuk  mengkodifikasi hukum internasional di bidang hukum ini.
Tahun  1978,  ILC  mengesahkan  Konvensi  Wina  mengenai  suksesi negara  dalam  kaitannya  dengan  perjanjian.  Lalu  pada  tahun  1983, ILC  juga  mengesahkan  Konvensi  Wina  mengenai  Suksesi  Negara  dalam kaitannya dengan Harta Benda, Arsip-arsip dan Utang-utang Negara. Khususnya  untuk  Konvensi  Wina  1983,  Konvensi  ini  mensyaratkan  15 ratifikasi agar  Konvensi  dapat berlaku efektif.  Namun  hingga  ini baru diketahui hanya 5 negara saja yang meratifikasi.
Mengapa  bidang  ini  begitu  sulit  untuk  mendapat  pengaturan hukum internasional? Masalahnya adalah, pertama , di dalam suksesi negara  terkait  di  dalamnya  berbagai  factor hukum  dan  faktor-faktor  non-hukum  lainnya  yang  melekat.  Faktor-faktor  ini  tampak cukup banyak  mengingat  kasus-kasus  yang  menyangkut  lahirnya suksesi negara ini satu sama lainnya tidak sama.
Karena  itu,  untuk  memahami  masalah  ini,  pertama-tama  perlu terlebih  dahulu  memahami  sifat  hukum  daripada  negara:  yakni batasan  dan  sifat  negara,  fungsi-fungsi  hukum  dari  unsur-unsur negara, akibat-akibat hukum dari perubahan suatu wilayah, dll.
Pertimbangan  faktor-faktor lainnya yang berperan  penting  di samping  faktor  hukum, misalnya,  adalah  akibat-akibat  yang  lahir sehubungan  dengan  terjadinya  suksesi  negara. Sesungguhnya, terdapat  berbagai  masalah  yang  lahir  yang  perlu  mendapat pengaturan yang tegas. Misalnya, masalah nasionalitas atau status hukum seseorang, masalah perbatasan, dll.
Kedua,  dalam  praktek  ternyata  tidak  jarang  suatu  Negara (baru)  menganggap  dirinya  bukanlah  negara  baru  dalam  arti sebenarnya.  Sehingga  karenanya  suksesi  Negara sebenarnya  tidak ada  atau  tidak  terjadi.  Misalnya,  pada  tahun  1991,  negara  baru Federasi Rusia  menyatakan  bahwa  negaranya  sebenarnya  bukanlah negara baru,  tetapi  merupakan kelanjutan  dari  Uni Sovyet  (Negara lama  yang  bubar). Sama  halnya  dengan  kasus  Timor  Timur.  Ketika Timor  Timur  memisahkan  diri  dari  RI,  Konstitusinya  masih menganggap bahwa  hari  kemerdekaannya  bukanlah  pada  tahun  1999 ketika lepas dari RI, tetapi tahun 1975.

Suksesi Negara dan Timor Timur
Terlepasnya Timor  Timur dari wilayah  Republik Indonesia dan kemudian membentuk Negara baru  (Timor Leste), melahirkan berbagai masalah  baru.  Masalah  utamanya  adalah  adanya dua  pendapat  yang saling bertentangan antara Indonesia dan negara-negara luar.
Indonesia  menganggap  Timur  Timur  adalah  wilayah  yang sebelumnya  telah  resmi  menjadi bagian  wilayah  Indonesia  pada tahun  1976.  Karena  itu,  ketika  Timor  Timur  kemudian memisahkan diri  dari  Indonesia  pada  tahun  1999,  maka  telah  terjadi  suksesi negara pada waktu itu.
Pandangan  kedua  dari negara-negara  lain, termasuk  PBB,  yang menganggap  peristiwa  tahun  1976  tersebut  adalah  tindakan pendudukan  dengan  kekerasan  terhadap  wilayah  Timor Timur. Karena itu,  ketika  Timor  Timur  lepas  dari  wilayah  Indonesia,  yang terjadi  bukanlah suksesi  negara,  tetapi  “pengembalian kedaulatan”.
Terlepas  apakah  telah  terjadi  suksesi  negara  atau  tidak, masalah  mengenai  status aset  harta kekayaan  pemerintah  Indonesia yang  berada  di  wilayah  Timor  Timur  (Timor  Leste) ternyata kemudian  menjadi  masalah  kedua  negara.  Dari  fakta  ini,  menurut penulis,  suksesi negara  telah  terjadi.  Wilayah  Timor  Timur sebelumnya  adalah  wilayah  pendudukan (Portugis  sebelum  diambil alih  Indonesia),  bukan  wilayah  merdeka.  Karena  itu  dengan lepasnya  Timor  Timur  dari  Indonesia  pada  tahun  1999,  telah terjadi  pemisahan  wilayah dan  kemudian  telah  lahirnya  suatu negara baru. Artinya, telah terjadi suatu proses suksesi negara.

Aset Pemerintah RI
Sewaktu  Timor  Leste  menyatakan  “perpisahannya”  dari  RI, yang segera timbul adalah bagaimanakah status hukum aset-aset  pemerintah  RI  yang  ada  di  dalam  wilayah  negara  tersebut. Pendirian  RI  dan Timor  Leste  berbeda. RI  berpendapat bahwa  aset-asetnya  di wilayah  itu  tidak  secara  otomatis  beralih,  tetapi status  tersebut  harus  atau  tunduk  kepada aturan-aturan  hukum internasional yang berlaku.
Sebaliknya  Timor  Leste  berpendapat  bahwa  aset  tersebut adalah milik negaranya sesuai dengan Konstitusinya.
Sudah  diakui  umum,  suksesi  terhadap  harta  benda  (aset) publik  dari  negara  yang  diambil alih  adalah  suatu  prinsip  hukum kebiasaan  internasional.  Praktek  negara-negara  mengakui suksesi negara  baru  terhadap  aset  atau  harta  kekayaan  milik negara sebelumnya.
Sarjana  terkemuka  yang  memiliki  otoritas  di  bidang  kajian ini,  yakni  D.P.  O'Connell, mengemukakan  bahwa  negara  pengganti (successor  state)  memiliki  hak-hak  dan kewajiban-kewajiban  dari hak milik dari negara yang digantikannya.
Konvensi  Wina  1983  tidak  membedakan  harta  benda  publik  dan privat.  Konvensi  lebih menekankan  kepada  perlakuan  yang  seragam dari  harta  benda  negara  (State  property). Tampaknya  yang  menjadi alasan Konvensi untuk tidak memberikan pembedaan ini karena tidak adanya  kriteria  dalam  hukum  kebiasaan  internasional  mengenai pengertian harta Negara ini.
Berdasarkan  Konvensi  1983,  harta  benda  negara  (State property)  adalah  " property,  rights and  interests  (in  a  legal sense) which, at  the date  of  the  succession of State, were owned by that State." Dengan kata lain, harta benda negara adalah harta benda, hak  dan kepentingan (dalam  arti  hukum)  yang dimiliki  oleh negara pada waktu terjadinya suksesi negara.
Dalam  hal  negara  pengganti  (succession  States)  tersebut bukan  suatu  negara  baru  merdeka, maka  para  negara  akan  berupaya mencari  kesepakatan  (agreement). Manakala  para  pihak tidak berhasil  mencapai  kesepakatan,  pada  prinsipnya  benda-benda bergerak  yang  berada  di  dalam  wilayah  negara  pengganti  beralih kepada negara tersebut.
Pasal  17  (1)  (b)  Konvensi  1983  menjelaskan  lebih  lanjut bahwa  harta  benda  bergerak  yang  beralih  tersebut  adalah  harta benda  yang  ada  kaitannya  dengan  kegiatan  negara  yang diganti (lama)  di  wilayah  yang  sekarang  menjadi  milik  negara  pengganti. Tidak  termasuk dalam  hal  ini  adalah  harta  benda  yang  diperoleh oleh  negara  yang  digantikan  sebelum, misalnya,  terjadinya kolonisasi  atas  wilayah  yang  sekarang  menjadi  negara  pengganti (baru). Sedangkan  harta  benda  bergerak  lainnya  di  mana  suatu bagian  wilayah  terpisah  harus  dibagi  berdasarkan  pembagian  yang adil ("equitable proportion").



Namun  dalam  hal  negara  pengganti  adalah  suatu  negara  yang baru  merdeka  (newly independent  State),  maka  kesepakatan  di antara  para  pihak tidak diperlukan  (Pasal  15  (1)  (b)).  Demikian pula  negara  baru  merdeka  ini  juga  mewarisi  harta  benda  bergerak yang semula  "milik"  wilayah  yang  sekarang  menjadi  negara  baru meredeka  selama  jangka  waktu  wilayah  tersebut  masih  dimiliki negara lama.
Ketentuan  yang  sama  juga  berlaku  terhadap  harta  benda bergerak  yang  semula  dimiliki atau  dibentuk  oleh  wilayah  yang sekarang merdeka.
Dari  uraian  di  atas  tampak  bahwa  Konvensi  internasional memberi  hak  kepada  negara  yang  baru  merdeka  untuk  mengklaim dirinya  sebagai  pemilik  baru  atas  aset  negara  lama. Dalam  hal ini, Timor Leste sebagai negara baru merdeka menjadi pemilik atas aset negara RI yang berada di sana.
Pada  umumnya,  negara-negara  mempunyai  hukum  nasional-nya yang  mengatur  masalah suksesi  negara  ini.  Hukum  nasional  Timor Leste telah dikemukakan di atas. Hukum Indonesia mengatur suksesi negara  dalam  Undang-Undang  Nomor  24  tahun  2000  mengenai Perjanjian Internasional.  Namun  UU  ini  hanya  mengatur  suksesi negara  dalam  kaitannya  dengan status  hukum  perjanjian internasional  di  negara  baru  (pasal  20).  RI  tidak  punya  aturan susesi negara mengenai status aset negara di suatu wilayah Negara baru.
Contoh  lain  sebagai  perbandingan  adalah  hukum  Amerika Serikat  (AS).  Pengaturan  Suksesi  Negara  dalam  hukum  AS  terdapat dalam the  Foreign  Relations  Law.  Menurut Section  209  UU  ini, " Subject  to  agreement  between  the  predecessor  and  successor states, title to state  property  passes as  follows: ...  (c)  where part  of  a  state  becomes  a  separate  state,  property  of  the predecessor  state  located  in  the  territory  of  the  new  state passes to the new state."
Hukum  Amerika  Serikat  tersebut  tampak  senada  dengan  hukum nasional  (Konstitusi)  Timor Leste.  Namun  yang  menarik  dari  hukum AS ini adalah bahwa kepemilikan tersebut akan beralih apabila ada kesepakatan  di  antara  para  pihak.  Artinya,  ia  tidak  beralih secara otomatis.
Dari  ulasan  di  atas,  tampak  ada  persamaan  berikut.  Aset  negara lama (RI) yang  terdapat di dalam  wilayah negara  yang  baru merdeka  pada  prinsipnya  beralih  menjadi  milik  negara  yang  baru merdeka. Ketentuan ini ditegaskan dalam Konvensi Wina 1983, hukum AS dan hukum Timor Leste [Sic!].
Permasalahannya  adalah,  apakah  Konvensi  Wina  1983  bersifat mengikat?  Dan,  apakah  hukum  nasional  dapat  dipakai  sebagai pedoman dalam sengketa sekarang ini?
Pertama,  Konvensi  1983  pada  prinsipnya  tidak  berlaku terhadap  Indonesia  karena Indonesia  tidak  meratifikasinya. Meskipun  demikian,  Konvensi  1983  dapat  berfungsi  atau  dianggap sebagai  sumber  hukum  berupa  doktrin.  Dalam  hal  ini  ketentuan dalam  Konvensi  1983  adalah  hasil  dari  pendapat  dari  para  ahli hukum internasional terkemuka (para anggota ILC).
Kedua,  status  hukum  nasional  yang  mengatur  masalah  suksesi negara.  Hukum  nasional Timor  Leste  dan  hukum  AS  sudah  barang tentu  tidak  berlaku  keluar  atau  mengikat  pihak lainnya.  Hukum nasional tersebut tidak mengikat RI.
Namun  demikian,  apabila dilihat  seksama, tampak  bahwa bunyi ketentuan  mengenai  suksesi  negara  antara  hukum  nasional (Konstitusi  Timor  Leste)  dengan  hukum  internasional  tidak  jauh beda.  Artinya, klaim pemerintah  Timor  Leste  terhadap  aset Negara RI memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

Status Perjanjian Timor Gap
Masalah  hukum  lain  yang  mendapat  sorotan  di  tanah  air adalah  status  Perjanjian  Timor Gap  (Timor  Gap  Treaty)  antara  RI dan Australia. Masalah hukum yang lahir adalah:
1)  Apakah  Perjanjian  Timor  Gap  masih  berlaku  setelah Timor  Timur lepas dari wilayah RI? Dan
2)  Kalau  jawaban  pertanyaan  1)  di  atas  adalah  negatif,  apakah Timor  Barat  mempunyai  hak  atas  sumber  daya  alam  di  landas kontinen  di  wilayah  Timor  Gap  berdasarkan  hukum internasional, khususnya Konvensi Hukum Laut 1982?
Perjanjian  Timor Gap  mengikat Indonesia setelah diundangkan dengan  Undang-Undang  No. 1 tahun  1991.  Perjanjian  ini  merupakan pengaturan  sementara  antara  RI  –  Australia  yang  ditempuh mengingat  upaya  kedua  negara  dalam  menetapkan  garis  batas landas kontinennya di wilayah Timor Gap gagal meskipun perundingan untuk itu telah berlangsung cukup lama (sekitar 10 tahun).
Kendala  utamanya  adalah  perbedaan  pandangan  para  pihak mengenai prinsip hukum  yang  diterapkan  di  Timor Gap  dan mengenai situasi  geomorfologis  landas  kontinen  di  wilayah Timor  Gap. Daripada  masalah  penetapan  garis  batas  berlarut-larut,  kedua pihak  sepakat untuk  mengadakan  pengaturan  sementara.  Pengaturan sementara  ini  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  83  ayat  3  Konvensi Hukum Laut 1982 yang antara lain menyatakan:
“Pending  agreement  as  provided  for  in  paragraph  1,  the Sates  concerned,  in  a  spirit  of  understanding  and  co-operation,  shall  make  every  effort  to  enter  into provisional arrangements  of  a  practical  nature  and,  during this  transitional  period,  not  to  jeopardize  or  hamper  the reaching of  the final  agreement. Such  arrangements shall  be without prejudice to the final delimitation...“

Wilayah  yang  menjadi  sengketa  dibagi  ke  dalam  tiga  zona, yakni  zona  A,  B,  dan  C.  Zona  A  adalah  wilayah  tumpang  tumpang tindih  (overlapping)  atau  daerah  sengketa (disputed area). Di zona ini kedua  pihak  sepakat  untuk  membagi  keuntungan “fifty-fifty”. Zona  ini  adalah daerah  landas  kontinen  yang  di  Selatan dibatasi  oleh  klaim  maksimum  Indonesia  (median line),  dan  di utara  dibatasi  oleh  klaim  maksimum  Australia  (di  Palung  Timor atau Timor  Trough).  Berdasarkan  Konvensi  Hukum  Laut  1982,  dan sesuai  dengan  praktek  negara, negara-negara  yang  bersangkutan dapat  membuat  perjanjian  untuk  menjadikan disputed  area tersebut sebagai joint  development  zone atau  zona  pengembangan  bersama dengan pembagian keuntungan “fifty-fifty”.
Zona  B  adalah  zona  di  mana    Indonesia  menuntut  bagian  dari keuntungan  yang  diperoleh Australia  atas  daerah  landas  kontinen yang  memang  berada  di  bawah  yurisdiksi  Australia  karena  terletak di  luar  batas  klaim  maksimal  Indonesia  (terletak  di  sebelah selatan median  line). Hal  ini  dimaksudkan  untuk  kompensasi  bagi garis  batas  landas  kontinen  berdasarkan  Perjanjian  tahun  1972 yang  kurang  menguntungkan  Indonesia  (terlalu  dekat  dengan  pantai
Indonesia).  Sebabnya  adalah  ketentuan  hukum  laut  yang  berlaku waktu  itu  kurang  menguntungkan  Indonesia.  Karena  itu,  Zona  B merupakan  keuntungan  tambahan  bagi  Indonesia  karena  di  samping memperoleh separuh dari hasil di Zona A, Indonesia memperoleh 16% dari  hasil  yang  diperoleh  Australia  di  daerah  yang  seharusnya merupakan daerah yurisdiksi eksklusif Australia.
Namun untuk  dapat menerima  usulan  Indonesia mengenai  Zona  B tersebut, dan atas dasar permintaan Australia untuk keseimbangan, Australia  menuntut  agar  ada  daerah  kecil  di  sebelah  utara  klaim maksimal Australia (di utara Palung Timor) di mana Australia akan “memperoleh”  10%  dari  “keuntungan”  di  daerah  tersebut,  yang kemudian dinamakan  Zona  C  yang  sejak  semula  sudah  diketahui  oleh kedua  belah  pihak  sebagai  daerah  yang  tidak  prospektif.  Jadi sebenarnya  Zona  C  ditetapkan  dan  disepakati  sekedar  untuk menampung keinginan  Australia  untuk  menciptakan  suatu keseimbangan tanpa merugikan Indonesia.
Menyusul  jejak  pendapat  di  Timor  Timur  tanggaal  30  agustus 1999 di mana penduduk Timor Timur memilih untuk berpisah dari RI, pemerintah mengeluarkan TAP MPR No V/MPR/1999 yang menerima jejak pendapat tersebut. TAP MPR ini sekaligus juga mencabut TAP MPR No VI/MPR/1976  tentang  integrasi  Timor  Timur  ke  dalam  wilayah  RI. Dengan  keluarnya  TAP  MPR  tahun  1999  tersebut,  pemerintah  RI berpendapat Perjanjian Timor Gap telah kehilangan hukumnya.
Dasar  hukum  yang  digunakan  pemerintah  untuk  pendapatnya tersebut  adalah  berdasarkan  pada  sumber  hukum  perjanjian internasional  tentang  berakhirnya  perjanjian  internasional. Pemerintah  berpendapat  bahwa apabila  obyek  dari  suatu  perjanjian berubah, maka perubahan tersebut dapat dijadikan dasar oleh kedua belah pihak untuk mengakhir perjanjian.
Menurut  hemat  penulis,  pendapat  pemerintah  RI  ini  kurang tepat. Memang benar salah satu alasan untuk mengakhiri perjanjian internasional  adalah  karena  berubahnya  obyek  perjanjian {Sic!]. Namun masalahnya adalah, obyek perjanjian ini yaitu wilayah Timor Gap  tidak  berubah. Alasan  yang  tampaknya  lebih  tepat  adalah alasan suksesi negara, yaitu terpisahnya wilayah Timor Timur dari wilayah  RI  dan hilangnya kedaulatan  RI  atas  wilayah  Timor  Timur. Dengan beralihnya  kedaulatan  atas  wilayah  Timor  Timur  ini kepada Timor  Leste,  maka kejadian  ini  dapat  dijadikan  alasan  untuk mengakhiri Perjanjian Timor Gap.
Kedua  negara  melalui  penandantangan Exchange  of  Letters tanggal  1  Juni  2000  sepakat untuk  mengakhiri Timor  Gap  Treaty yang  mulai  berlaku  sejak  tanggal  1  Juni  2000. Dengan  demikian, perjanjian  tersebut  tidak  berlaku  lagi  dan  wilayah  Timor  Gap karenanya  bergantung  kepada  perjanjian  atau  kesepakatan  antara Timor  Timor  dan  Australia.  Terserah kepada  kedua  negara  ini apakah  mereka  akan  merundingkan  penetapan  garis  batas  landas kontinennya  atau  juga  membuat  pengaturan  sementara  seperti  yang dilakukan antara RI – Australia.
Masalah  hukum kedua  adalah  apakah  Timor Barat mempunyai hak atas  sumber  daya  alam  di  wilayah  landas  kontinen  Timor  Gap berdasarkan  hukum  internasinal,  khususnya Konvensi  Hukum  Laut 1982.
Daerah  yang  dinamakan Timor  Gap adalah  daerah  landas kontinen  di  antara  Timor-Timur  dan  Australia,  yaitu  daerah  yang terletak  di  antara  dua  titik  dasar  pada  pulau  Timor,  yaitu  di sebelah  timur  pada  titik median  line antara  pulau  Leti (Indonesia)  dan  pulau  Yako  (Timor-Timur),  dan  di  sebelah  barat pada  titik  mulut sungai  Mota  Masin di perbatasan  Timor-Timur dan NTT,  yang  ditetapkan  berdasarkan  Perjanjian  RI-Australia  tahun 1972.  Daerah  tersebut dinamakan Timor Gap karena  adanya gap atau celah  di  mana  garis  batas  landas  kontinen  kedua  negara  belum dapat ditetapkan karena adanya perbedaan posisi antara Portugal - dan  kemudian  Indonesia -  dengan  Australia  mengenai  cara  menarik garis batas landas kontinen di daerah itu.
Dengan  demikian  daerah  di  sebelah  Barat  dan  Timur  dari Timor  Gap tidak  termasuk Timor  Gap,  dan  garis  batas  landas kontinen  antara  kedua  negara  di  kedua  daerah  tersebut  sudah ditetapkan berdasarkan Perjanjian tahun 1972.
Dari  uraian  tersebut  di  atas,  tampak  bahwa  dengan  lepasnya Timor-Timur  dari  wilayah  RI,  Indonesia  (termasuk  Timor  Barat) tidak  lagi  mempunyai  hak  terhadap  landas  kontinen di  daerah “Timor Gap” berdasarkan hukum internasional.

Penutup

Dari  uraian  di  atas,  tampak  bahwa  terlepasnya  Timor  Timur dari  wilayah  RI  merupakan  masalah  suksesi  negara.  Dua  masalah yang  serta  merta  lahir  daripadanya,  yakni  masalah  status  asset pemerintah  RI  di wilayah Timor  Leste  dan  status Perjanjian  Timor Gap  merupakan  sebagian  kecil  saja  masalah  yang  timbul  dari terlepasnya Timor Timur dari RI.
Kasus  Timor  Timur  juga  menunjukkan  bahwa  masalah  suksesi negara  ini  semakin  relevan  dewasa  ini.  Kasus  ini  sekaligus  juga menunjukkan  bahwa  hukum  mengenai  suksesi  negara  ini  berkembang dan kasus  ini  memiliki  kekhasannya.  Kasus  ini  di  samping  masalah klasik  yang  melekat  setelah  terjadinya  proses  suksesi  negara, yakni  masalah  status  aset  negara  lama,  juga  terdapatnya perjanjian  yang  jenisnya  bukan  perjanjian  perbatasan,  tetapi pengaturan sementara. Karena itu, doktrin atau prinsip hukum yang berlaku  umum  untuk  masalah  perbatasan  ini,  yakni  doktrin uti possidetis, tidak berlaku dalam kasus ini.

Internet Download Manager v5.19 Released 2010

Versi terbaru Internet Download Manager v5.19 (Released: Apr 27, 2010), pada versi IDm terbaru ini mereka menambahkan sebuah fitur baru yaitu Download panel. Saya penasaran pengen mengetahui fitur terbaru IDM, dan saya langsung meluncur untuk mendownload trial IDM 5.19 di sini.

Selesai download, Kemudian saya install IDM 5.19, setelah selesai yang terjadi adalah pesan
Internet Download Manager has been Register with a fake Serial Number
or the Seria Number has been blocked. IDM is exiting,..
Jangan panik, kita hanya membutuhkan file patch seperti pada IDM 5.18, setelah jalankan Unreal patch dan done. IDM 5.19 sudah berhasil berjalan. Namun untuk menjalankan patch non aktifkan antivirus untuk sementara selama proses patching.
Selamat menyedot software gratis dengan internet download manager.

Segitiga Bermuda, Dari Istana Setan Hingga Lorong Waktu

Banyak tempat yang misterius di muka Bumi, namun Segitiga Bermuda atau sering disebut 'Segitiga Setan' -- wilayah lautan di Samudera Atlantik -- dianggap yang paling angker. Dan kisah keangkeran tempat itu menyebar ke seantero jagat.

Kisah itu menyebar lewat buku, iklan produk telekomunikasi hingga film layar lebar. Banyak yang belum tahu di mana sesungguhnya letak wilayah misterius itu.

Segitiga Bermuda itu sesungguhnya adalah wilayah di dalam garis imajiner yang menghubungkan tiga wilayah yaitu Bermuda, Puerto Riko, dan Miami di Amerika Serikat.


Orang-orang yang menetap di Bermuda, sudah sekuat tenaga melawan rupa-rupa kisah horor itu. Sebab daerah yang hidup dari parawisata ini bisa dijauh pelancong gara-gara kisah serem itu.

Seorang kakek 80 tahun asal Bermuda, William Gillies baru saja mengeluarkan buku berjudul 'Reefs, Wrecks & Relics — Bermuda Underwater Heritage' atau 'Karang, Bangkai Kapal, dan Relik - Warisan Alam Bawah Laut Bermuda'.

Dalam bukunya, Gillies menceritakan pengalamannya menyelami Lautan Bermuda. Seperti dimuat The Royal Gazette, Rabu 28 April 2010, meski tak mungkin lagi turun ke air, tapi ingatannya tentang masa mudanya sebagai pencari harta di bangkai kapal, belum pupus."Dengan menyelam, saya mengetahui kekayaan laut Bermuda," kata dia.

Salah satu dari memori awalnya tentang laut Bermuda adalah peristiwa tenggelamnya sebuah kapal mewah Spanyol, Cristobal Colon di wilayah Karang Utara, 25 Oktober 1936. Saat kapal itu tenggelam, Gillies masih berusia enam tahun. Gillies memulai penyelamannya pada 1965, saat dia berusia 35 tahun. Penemuan sebuah bel dari kapal tua yang tenggelam memicu gairahnya untuk menyelam dan mencari sisa-sisa harta yang karam di dasar laut.

Objek-objek menarik di pasir dan sekitar bangkai kapal sering dia temukan. Misalnya potongan lampu tua berbahan bakar minyak ikan paus. Kadang dia dan pendamping selamnya menemukan pecahan atau potongan tembikar atau porselen. Beberapa potongan itu dia rekonstruksi menggunakan fiberglass dan getah damar. Beberapa karya restorasi Gillies kini dipajang di Bermuda Underwater Eksplorasi Institute (BUEI).

Beberapa benda diakui Gillies misterius. Misalnya, dia menemukan pipa karatan yang tersimpan di peti kayu di sebuah kapal layar yang hancur dan tenggelam di awal tahun 1900-an.

Ada lagi benda berbentuk sekelompok kristan berbentuk cincin kecil. "Ini mungkin digunakan seorang wanita untuk menghias gaunnya," kata dia. Pengalaman Gillies jauh dari kesan horor Segitiga Bermuda. Itu juga yang dirasakan masyarakat setempat.

The Royal Gazette pada tahun 1992 pernah memuat berita kemarahan penduduk Bermuda pada sebuah iklan telepon genggam yang sesumbar, dengan produknya, orang tetap bisa berkomunikasi, meski 'tersesat di Segitiga Bermuda'.

"Ini akan membunuh pariwisata Bermuda. Kita harus menuntut orang ini," kata pengusaha pariwisata, RJ Zuill, saat itu.

Orang-orang yang melihat iklan itu mengatakan pada istrinya, mereka tak akan pernah pergi ke Bermuda karena momok Segitiga Bermuda itu.

"Ini sangat konyol. Kapal dan pesawat melewati wilayah kita setiap hari dan tak ada apapun yang terjadi," kata dia.

Misteri Segitiga Bermuda kali pertama dipopulerkan tahun 1960-an, termasuk oleh buku "Segitiga Bermuda'' yang dikarang Mr Charles Berlitz. Kepercayaan adanya kekuatan jahat di wilayah ini menyebar ke seluruh dunia.

Keyakinan ini dipicu banyaknya kapal dan pesawat yang hilang secara misterius di Segitiga Bermuda. Yang pertama diketahui adalah tenggelamnya kapal HMS Rosalie pada 1840, hingga hilangnya Kapal Freighter Genesis setelah berlayar dari Port of Spain menuju St Vincent pada 1999.

Yang paling terkenal adalah hilangnya Penerbangan 19, yang terdiri lima pesawat pembom milik angkatan laut Amerika Serikat. Pesawat-pesawat ini terakhir terlihat di Fort Lauderdale, Florida pada tanggal 5 Desember 1945. Lalu menghilang, setelah melaporkan mereka melihat hal aneh dan tak masuk akal. Tak hanya awak dan badan pesawat yang raib, regu penyelamat yang bertugas mencari mereka tak ditemukan.

Banyak versi soal Segitiga Bermuda, ada yang mengatakan di lautan itu mengandung gas methan yang menyebabkan kapal dan pesawat lenyap tersedot di bawah laut.

Ada yang mengatakan daerah Segitiga Bermuda memiliki medan gravitasi, yang menyebabkan alat navigasi tak bisa bekerja. Juga berkembang teori, bahwa kapal dan pesawat itu diculik oleh UFO karena melintas di pangkalannya.

Ada pula yang menghubung-hubungkan Segitiga Bermuda dengan kota Atlantis yang Hilang karena ditemukan piramida di dasar laut Segitiga Bermuda. Juga ada yang menyebut bahwa segitiga itu adalah lorong waktu.

Selain itu, lokasi Segitiga Bermuda sebagai pusat bertemunya antara arus air dingin dari Amerika Utara dengan arus air panas dari Afrika -- di Samudera Atlantik diyakini sebagai istana setan. Juga ada yang percaya Dajjal -- iblis yang akan memunculkan diri di hari kiamat -- saat ini berdiam di Segitiga Bermuda itu sampai menjelang akhir zaman.

Betulkah dugaan-dugaan ini?